Langkah – Langkah Cara Bikin NPWP Online, Mudah dan Cepat

 Cara bikin NPWP online sebenarnya jauh lebih praktis daripada harus versi offline. Tanpa repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa mengurusi perihal pajak cukup dari rumah.

Apalagi sekarang NPWP sudah menjadi tanggung jawab bagi para wajib pajak. Selain itu, fungsinya sebagai sarana dalam melakukan administrasi terkait urusan perpajakan yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

cara bikin NPWP online

Melihat perannya yang sangat penting, DJP menawarkan kemudahan pendaftaran NPWP melalui internet, atau yang disebut dengan e-Registration DJP. Sehingga kamu bisa melakukan segara urusan pajak dari manapun dan kapanpun.

Namun sebelum membahas cara bikin NPWP online, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh tentang pengertian, jenis, fungsi, manfaat, hingga syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan e-registration NPWP.

Mengenal Pengertian dan Jenis NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan istilah yang merujuk pada dokumen para Wajib Pajak (WP) ataupun badan usaha untuk digunakan sebagai sarana jalannya administrasi perpajakan.

Singkatnya sebagai tanda identitas individu ketika melakukan hak dan kewajibannya membayar pajak. Selain itu bisa dipakai saat membuat paspor, izin usaha dagang, kredit bank, dan sebagainya.

Baca juga : NFT masuk dalam komponen aset bagi Wajib Pajak Perorangan / Badan

Terdiri dari angka sebanyak 9 digit untuk kode unik identitas masing – masing WP, 3 digit sebagai kode dari Kantor Pelayanan Pajak. Sementara 3 digit terakhir sebagai nomor status setiap WP.

Cara bikin NPWP online juga perlu dibagi menurut jenisnya. Secara garis besar, ada 2 jenis NPWP, yaitu untuk kepentingan pribadi dan untuk badan usaha.

Pertama, NPWP pribadi dipakai individu yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, ataupun usaha. Sementara NPWP badan usaha dipakai oleh perusahaan atau badan usaha baik milik pemerintah ataupun swasta.

Fungsi dan Syarat Mengajukan NPWP

Fungsi cara bikin NPWP online dibagi menjadi 2, yaitu dalam bidang perpajakan dan bidang di luar itu. Untuk bidang perpajakan berfungsi sebagai kode data agar tidak tertukar oleh WP lainnya.

Memudahkan proses restitusi, sebagai persyaratan administrasi, juga untuk membedakan besarnya pajak bagi yang mereka yang mempunyai NPWP dan yang tidak. Sementara fungsinya di luar perpajakan adalah untuk mengajukan kredit bank.

Memudahkan pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), syarat terlampir bagi beberapa transaksi keuangan, serta untuk transaksi lainnya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Khusus karyawan atau PNS, cara bikin NPWP online membutuhkan fotokopi e-KTP khusus WNI, fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) khusus WNA, Surat Keterangan Kerja, dan Surat, dan Surat Keputusan Kepegawaian.

Selanjutnya bagi pengusaha ataupun pekerja bebas. Dokumen persyaratan terdiri atas fotokopi e-KTP untuk WNI, KITAS untuk WNA, Dokumen Kegiatan Usaha yang berasal dari instansi berwenang.

Fotokopi Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha ataupun Pekerjaan Bebas dari Kepala Desa. Jika tidak ada, bisa menggunakan Lembar Tagihan Pembayaran Listrik, dan Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan memang menjalankan usaha.

Untuk wanita berstatus menikah yang memutuskan membayar pajak secara terpisah dari suami. Syaratnya adalah fotokopi e-KTP bagi WNI atau paspor/KITAS bagi WNA, Kartu Keluarga.

Lalu Surat Keterangan Pajak Negara Asal bila suami WNA, serta Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta. Jika istri memiliki usaha, maka ditambahkan pernyataan di atas materai perihal jenis maupun lokasi usaha.

Syarat Membuat NPWP Badan Usaha

Cara bikin NPWP online bagi badan usaha dibagi berdasarkan usaha yang berorientasi pada laba, nirlaba (non profit), kerjasama (joint operation), serta perusahaan cabang.

Secara garis besar, kebutuhan syarat dokumennya antara lain fotokopi NPWP perusahaan atau organisasi, NPWP dan e-KTP salah satu badan pengurusnya, paspor dan keterangan domisili, serta dokumen izin usaha.

Namun ada beberapa dokumen tambahan lebih detail berdasarkan jenis badan usaha yang dijalankan. Lampiran persyaratan tambahan tersebut bisa ditanyakan pada pihak berwenang agar lebih jelas juga lengkap sesuai kebutuhan.

Langkah – Langkah Cara Bikin NPWP Online

Di bawah ini adalah langkah yang bisa digunakan untuk membuat NPWP.

  • Pembuatan Akun dan Aktivasi

Pertama, kunjungi laman DJP pada situs pajak.go.id atau langsung menuju ereg.pajak.go.id/login, lalu pilih menu e-Registration. Klik tombol Daftar, masukkan email aktif, ulangi kode captcha.

DJP akan mengirimkan link verifikasi sebagai aktivasi akun. Setelah itu kamu langsung terhubung di halaman pendaftaran. Kemudian lakukan pengisian formulir pendaftaran, seperti nama, alamat email, password, maupun data lainnya.

  • Mulai Pendaftaran NPWP Online

Setelah sukses aktivasi akun, kamu perlu login lagi ke laman e-Registration dengan masukkan email juga password sebelumnya. Selanjutnya, tiba pada tahap penentuan kategori Wajib Pajak.

Pilih kategori sesuai jenis wajib pajak serta status NPWP Kalau kamu belum berstatus menikah pilihlah NPWP Pusat. Tetapi jika sudah menikah serta ingin bayar pajak terpisah dari pasangan, pilihlah NPWP Cabang.

Selanjutnya, scan file – file persyaratan beserta formulir permohonan pada laman pajak.go.id. Kemudian akan muncul status pendaftaran pada dashboard.

  • Pengisian Formulir

Cara bikin NPWP online selanjutnya adalah melengkapi identitas diri juga seluruh formulir sesuai petunjuk. Ada pilihan jenis pekerjaan, yaitu hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, serta pekerjaan lainnya, misalnya freelancer.

Di dalamnya juga terdiri dari pertanyaan tempat tinggal, tanggungan, gaji, pengunggahan foto e-KTP. Setelah semuanya terisi, masukkan kode captcha, lalu tekan tombol ‘Minta Token’ agar dikirimkan kode verifikasi via email.

  • Cetak dan Unggah Formulir

Salin kode token kemudian tekan tombol ‘Kirim Permohonan’ agar berkas diproses. Setelah mendapatkan berkas, cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Jika permohonan disetujui, NPWP langsung dikirim dalam waktu kurang lebih selama 3 hari kerja. Atau paling lambat selama 2 minggu hari kerja. Kartu NPWP biasanya akan dikirim lewat  POS.

Jadi, pendaftaran melalui internet bisa memudahkanmu mengurusi perpajakan dari manapun dan kapanpun. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dan detail, kamu bisa menanyakan perihal cara bikin NPWP online pada pihak terkait.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel