SPT Tahunan Pribadi, Wujud Kepedulian Kita Sebagai Warga Taat Pajak

 Bagi kita yang sudah memenuhi kewajiban dan masuk dalam kriteria Wajib Pajak Perorangan.   Memang pengisian Pajak atau SPT Tahunan Pribadi menjadi salah satu hal yang mesti harus di jalankan secara benar. Karena dari sanalah kita akan tahu seberapa besar kewajiban pajak yang mesti kita bayarkan.

Sebagai pribadi yang taat pajak, memang masalah pengisian pelaporan pajak pribadi menjadi salah satu cara dan bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara yang taat pajak. Kenapa, karena dari SPT tahunan itulah, kita harus memperhitungkan berapa besar dari total penghasilan yang telah kita dapatkan selama 1 tahun untuk kita serahkan kepada negara sebagai bentuk kewajiban kita kepada negara.

Mungkin sama halnya dengan zakat yang sering kita keluarkan pada waktu tertentu bagi kita yang beragama muslim. Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap keyakinan yang kita jalankan. Seperti itu pula kondisi yang mesti kita jalankan ketika kita menjadi warga negara yang baik dalam menjalankan ketaatan kita terhadap kewajiban membayar pajak.

4 Hal Penting Yang Anda Perlu Pahami Dalam Pengisian SPT Tahunan

Tidak jauh beda dengan cara pengisian yang mesti kita lakukan sebagai wajib pajak pribadi. Karena komponen yang ada dalam form atau bukti pengisian pajak itu mencakup 4 hal yang termasuk di dalamnya seperti berikut  :

  1. Data dan informasi  yang berhubungan dengan Informasi Wajib Pajak

Data dan informasi ini memang akan bisa menjelaskan secara garis besar, selama 1 periode pajak berapa jumlah penghasilan yang telah kita dapatkan. Dari sana penjelasannya adalah, apakah dari penghasilan tersebut sudah di kenakan pemotongan pajaknya atau belum. Sehingga bisa di hitung berapa jumlah pajak yang mesti kita bayarkan kepada pemerintah.  Biasanya untuk wajib pajak perorangan bentuk pemungutannya adalah PPh Final.

  1. Data dan informasi yang berhubungan dengan Informasi PKP

Tidak saja perusahaan yang memiliki ketentuan apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori PKP (Perusahaan Kena Pajak). Wajib pajak perorangan pun juga memiliki ketentuan seperti itu, sehingga bisa di hitung jika wajib pajak perorangan belum masuk dalam kategori belum ada keharusan membayar pajak. Maka dirinya belum memiliki keharusan membayar   pajak. Tetapi jika setelah di lakukan perhitungan yang bersangkutan sudah memiliki kecukupan maka dirinya harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

  1. Data dan informasi yang berhubungan dengan informasi pemotong dan pemungut pajak

Dalam SPT yang juga perlu di isi oleh wajib pajak perorangan, juga akan berisi soal data yang berhubungan dengan informasi misalnya dari pendapatan yang kita peroleh sudah di lakukan pemotongan oleh siapa saja pemberi kerja. Atau kita melakukan pemotongan pajak untuk suatu kerjasama yang kita lakukan karena mendapatkan keuntungan secara finansial.

  1. Data dan informasi yang berhubungan dengan pihak yang melakukan pemotongan pajak

Dengan adanya informasi yang terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan pajak. Sehingga data ini akan memberikan acuan kepada kita atau wajib pajak perorangan seberapa taat dan patuh kita terhadap kewajiban  kita dalam membayar pajak.

spt-tahunan-pribadi
SPT Tahunan Pribadi menjadi salah satu hal yang mesti harus di jalankan secara benar. Karena dari sanalah kita akan tahu seberapa besar kewajiban pajak yang mesti kita bayarkan.

SPT Tahunan Pribadi Bentuk Tanggung Jawab Kita Sebagai Warga Negara Yang Taat Pajak

Memang istilah pajak itu tidak saja berlaku untuk perusahaan atau badan, tetapi juga untuk orang pribadi atau perorangan. Kenapa pajak menjadi penting, karena dari pajak lah negara kita melakukan banyak  hal yang berhubungan dengan kesejahteraan warga negaranya. Sehingga ketika kita tahu fungsi dari  negara  yang taat pajak.

Karena banyak cara yang bisa anda lakukan ketika memang anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak perorangan. Anda bisa langsung datang  ke kantor pajak setempat untuk menanyakan banyak hal terkait pelaporan pajak tahunan anda. Tetapi jika anda ingin lebih personal, anda sebagai pelaku bisnis bisa berkomunikasi langsung dengan pihak seperti FR Consultant Indonesia. Karena dengan kemampuan dan kredibilitas yang di milikinya anda bisa dengan leluasa menanyakan berbagai hal yang berhubungan dengan pembayaran pajak anda baik anda sebagai warga negara biasa atau anda sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pebisnis.

Mungkin bagi anda yang masih asing dengan pengurusan soal pajak ada baiknya mengundang FR Consultant Indonesia sebagai mitra anda. Mengingat ketika kita bicara soal SPT (Surat Pemberitahuan) itu ada dua surat yang biasanya di berikan oleh Dirjen Pajak yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

Perbedaan dari keduanya bisa di lihat dari namanya, jika SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang berlakunya dalam periode waktu 1 tahun pajak. Berbeda dengan SPT Masa yang berlakunya justru pada masa-masa tertentu yang berhubungan dengan pengenaan pajaknya.  Minimal ada 3 hal yang berkaitan dengan SPT Masa yaitu untuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan ( PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah ( PPBM).

Jika anda saat ini adalah pelaku bisnis yang masih bersifat perorangan, memang ada baiknya anda mempelajari dengan benar seperti apa yang di namakan SPT (Surat Pemberitahuan). Karena jika nantinya bisnis anda berkembang dan anda merasa bahwa sudah sepantasnya membuat sebuah badan usaha, maka anda tidak akan kesulitan untuk melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban dalam membayar pajak.

Ingat bahwa SPT Tahunan Pribadi bukan semata kewajiban kita sebagai personal untuk selalu mematuhi aturan dengan membayar pajak. Pada intinya dengan adanya pemberitahuan  yang berbentuk SPT baik kepada perorangan ataupun badan, kita akan menjadi tahu bahwa memang di balik keuntungan yang kita dapatkan dalam bisnis terdapat hak yang mesti kita keluarkan dengan ketentuan  yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga itu akan sama halnya dengan kita melihat penghasilan dari sisi keyakinan kita dalam Islam. Bahwa di dalam penghasilan kita ada hak orang lain yang mesti kita berikan yaitu bisa dalam bentuk zakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel